Rabu, 15 April 2026

LIVE UPDATE

Eks Direktur Operasional PT Timah Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU 14 Tahun

Rabu, 4 Desember 2024 18:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan penjara, terhadap Alwin Albar, Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.

Vonis kepada terdakwa tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, menuntut Alwin Albar pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500 (Rp24 miliar). Apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.(*)


Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved