Senin, 12 Mei 2025

VIRAL NEWS

Polisi Hantam Ibu Pakai Tabung Gas, Aipda Nikson Diperiksa Propam, Bakal Dihukum Jika Terbukti Salah

Selasa, 3 Desember 2024 08:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Propam memastikan Aipda Nikson mendapat hukuman setelah membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang mengatakan, Senin (2/12/2024) pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berjalan.

Ia juga memastikan Aipda Nikson sedang menjalani proses kode etik akibat tindak pidana yang dilakukan.

Jika benar terbukti bersalah, Kabid Propam memastikan Aipda Nikson bakal ditindak secara tegas.

Diketahui Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) menghantam kepala ibu kandungnya HS (61) menggunakan tabung elpiji 3 kg.

Baca: Tampang Polisi Nekat Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Hantam Kepala Korban Pakai Tabung Gas hingga Tewas

Baca: MIRIS, Oknum Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung di Hadapan Pembeli, Hantam Pakai Tabung Gas

Peristiwa itu terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu, 1 Desember 2024.

Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. 

Namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.

Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi Dan berhasil diamankan Polres Bogor.

Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi. 

Sementara, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Nikson Hantam Ibu Kandung Tabung Gas Hingga Tewas di Cileungsi, Propam Pastikan Tidak Lolos

#Aipda Nikson # Polda Metro Jaya # Kombes Pol Bambang

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved