Rabu, 8 April 2026

Sidang Perdana Kasus Pemenggal Kepala Digelar di Pengadilan Negeri Martapura

Kamis, 28 Maret 2019 17:00 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana kasus pemenggal kepala dengan terdakwa Madi digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (27/3/2019).

Majelis hakim diketuai Sutiyono yang juga menjabat Ketua PN Martapura, beranggotakan, Agustinus Sangkakala dan Gatot Rahardjo sedangkan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Syaiful Bahri, Gilang Prama Jasa dan Arie Zaki Prasetya dan terdakwa didampingi kuasa hukum yang ditunjuknya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Syaiful Bahri terungkap, bahwa terdakwa mengajak korbannya bernama M Safrudin (19) ke Kapuas Kalteng dengan alasan ingin melamar pekerjaan dengan gajih yang cukup menggiurkan. Antara M Safrudin dan terdakwa Rahmadi atau Madi (19) sama-sama bekerja diritel modern di Batibati Tanahlaut.

Terdakwa tersinggung atas ucapan korban yang mengatai pelaku bau tahi (kotoran manusia, red). Akhirnya merencanakan menghabisi korbannya dengan mengajak ke Kapuas Kalteng untuk melamar pekerjaan baru dan sudah menyiapkan senjata tajam berupa parang dalam tas yang dibawanya ke Kapuas Kalteng pada Selasa (20/11/2018) lalu.

Ditengah perjalanan, terdakwa minta kepada korban untuk menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai, Yamaha Yupiter MX untuk buang air besar. Namun korban meminta agar tetap meneruskan perjalanan karena tinggal sedikit lagi sampai.

"Saat berhenti, kemudian korban buang air kecil dan handphonenya terjatuh. Saat posisi korban membungkuk maka saat itulah pelaku menghabisi Safrudin," ucap Syaiful Bahri.

Terdakwa dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana Jo 338 pembunuhan dan junto 365 kasus pencurian dengan kekerasan. Madi dijerat pasal berlapis ancaman kurungan penjara mulai 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Madi membuang kepala korban ke bawah Jembatan Barito usai menghabisi korban.(banjarmasinpost.co.id/Hasby Suhaili)

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved