Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Hotman Sentil Kasus Mahasiswa Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan: Aneh Ini Tak Masuk Akal

Minggu, 1 Desember 2024 15:53 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kasus mahasiswa NTB bernama Agus alias Iwas yang ditetapkan jadi tersangka kasus pemerkosaan.

Hotman Paris menilai kasus tersebut aneh lantaran Agus tidak memiliki tangan dan dituduh menjadi pelaku pemerkosaan.

Menurut Hotman, kasus tersebut tidak masuk akal.

"Makanya aneh bang ni aku lg coba telusuri. Kasian makan, mandi, buang besar pun di bantu gimana dia mau perkosa mahasiswi gk masuk akal," tulis caption @hotmanparisofficial pada Sabtu (30/11).

Baca: Seloroh Prabowo Sebut Panglima TNI Pakai Baju Preman di Pertemuan Tahunan BI: Aku Aman Ada Polri-TNI

Sebelumnya pihak polisi mengaku ada landasan ditetapkannya Agus sebagai tersangka.

Menurut polisi, kekerasan yang dilakukan Agus bukan tentang fisik.

Agus dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Renakta Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Puawati mengatakan ada unsur menekan sehingga sang mahasiswi tidak mampu menolak keinginan Agus.

Baca: Respons Santai Jokowi Atas Kekalahan Andika-Hendi, Jagoan PDIP di Jateng: Saya Enggak Ngapa-ngapain

Menurut polisi kesaksian ahli juga ikut meningkatkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.

"Pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," jelasnya. (Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Agus Pemuda Tanpa Tangan Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan 2 Wanita, Tiap Hari Buang Air Dibantu Ibu

    
# Hotman Paris Hutapea  # tersangka # pemerkosaan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved