Senin, 13 April 2026

Upah Minimum Naik 6,5 Persen: Alasan Presiden Prabowo dan Reaksi Beragam Buruh hingga Pengusaha

Minggu, 1 Desember 2024 13:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut lebih besar dibandingkan rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yakni UMP hanya naik 6 persen.

Serikat buruh pun menerima keputusan ini, sementara kalangan pengusaha mengaku kecewa tidak dilibatkan dalam penetapan upah ini.(*) 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved