Pilkada 2024
Fakta Terungkap! Ketua KPPS Curang di Jaktim: Coblos 19 Surat Suara Tak Terpakai untuk Pramono-Rano
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur melakukan pelaknggaran berat Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPPS berinisial RH ini menyuruh petugas ketertiban TPS inisial KN untuk mencoblos 19 surat suara tak terpakai.
Ke-19 surat suara itu dicoblos untuk paslon nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengatakan, pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Rabu (27/11/2024), RH menyuruh KN mencoblos surat suara tak terpakai.
Sebanyak 19 surat suara yang dicoblos itu tidak semua dimasukkan ke kotak suara.
Baca: 6 Petugas KPPS Meninggal: 287 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan, PSL dan PSU
Setelah mendapat informasi dari pengawas TPS, KPU Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas KPPS dan Pamsung di TPS 28 Pinang Ranti.
Sementara terkait sengketa administrasi, Rio menuturkan, pengawas TPS, saksi Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 sepakat menyelesaikan kasus di tingkat rekapitulasi Kecamatan Makasar.
Hanya paslon 1 dan 3 yang menyatakan keberatan, sebab saksi paslon 2 tidak hadir.
Baca: Viral Ketua dan Anggota KPPS Kapuas Terciduk Coblos Surat Suara Sisa, Sejumlah TPS Berpotensi PSU
Diakui KPU Jakarta Timur, 19 surat suara yang dicoblos secara melanggar itu seluruhnya untuk paslon nomor 3, Pram-Rano.
Kendati jelas pencoblosan dilakukan untuk salah satu paslon, Rio menyebut pelanggaran itu tidak politis.
Melainkan, niat Ketua KPPS itu untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di TPSnya.
Rio juga menyebut pencoblosan ilegal itu dilakukan karena Ketua KPPS tidak memahami aturan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Fakta Pelanggaran Ketua KPPS di Jaktim: Coblos 19 Surat Suara Tak Terpakai untuk Pram-Rano
# Rano Karno # Pramono Anung # pilkada # Jakarta Timur # Ketua KPPS
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Berandai Jadi Pramono Anung, Dedi Mulyadi Sesumbar Mampu Gaji Rp 10 Juta Per Kepala Keluarga
1 hari lalu
Live Update
Andi Muchtar-Andi Edy Menang Pilkada, Pendukung Penuhi Nazar Jalan kaki dari Bulukumba ke Manado
2 hari lalu
Live Update
Hardiknas 2025: Gubernur Pramono Anung Serahkan 371 Ijazah yang Sempat Ditahan Sekolah
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Nama Cak Lontong hingga Eks Bos Garuda Masuk dalam Komisaris Ancol, Pramono Anung Ungkap Alasannya
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.