Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Resmi! AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Atribut Polisi Dilepas Diganti Baju Tahanan

Rabu, 27 November 2024 20:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Dadang sebelumnya menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil diduga terkait tambang ilegal.

Dilansir Tribunnews, pemecatan Dadang diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11/2024) pagi hingga malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sidang etik ini menghadirkan 13 orang saksi.

Sidang tesebut juga menetapkan sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca: Detik-detik AKP Dadang Polisi Bunuh Polisi di Solok Selatan Dipecat dari Polri, Menunduk Lesu

Sandi mengatakan, Dadang tidak mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dikenal dengan menerima putusan tersebut," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Baca: AKP Dadang Disebut Pengkhianat Bangsa & Polri, Jenderal TNI: Kami Ikhlas tapi Kami Sangat Marah!

Kepolisian belum dapat menyampaikan apakah tersangka akan ditempatkan di Patsus Propam Polri atau Propam Polda Sumbar.

Namun, Dadang langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna kuning seusai dipecat.

Adapun penembakan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Seusai menembak mati AKP Ulil, Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang tak jauh dari TKP.

Namun, motif tersangka menembaki rumah Kapolres masih diselidiki.

(Tribun-Video.com/Agung Tri Laksono/Tribunnews.com)

# AKP Dadang Iskandar # PTDH AKP Dadang # AKP Dadang # Dadang Iskandar # Polri

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved