Nasional
Resmi! AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Atribut Polisi Dilepas Diganti Baju Tahanan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang sebelumnya menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil diduga terkait tambang ilegal.
Dilansir Tribunnews, pemecatan Dadang diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11/2024) pagi hingga malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sidang etik ini menghadirkan 13 orang saksi.
Sidang tesebut juga menetapkan sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca:Â Detik-detik AKP Dadang Polisi Bunuh Polisi di Solok Selatan Dipecat dari Polri, Menunduk Lesu
Sandi mengatakan, Dadang tidak mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dikenal dengan menerima putusan tersebut," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Baca:Â AKP Dadang Disebut Pengkhianat Bangsa & Polri, Jenderal TNI: Kami Ikhlas tapi Kami Sangat Marah!
Kepolisian belum dapat menyampaikan apakah tersangka akan ditempatkan di Patsus Propam Polri atau Propam Polda Sumbar.
Namun, Dadang langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna kuning seusai dipecat.
Adapun penembakan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Seusai menembak mati AKP Ulil, Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang tak jauh dari TKP.
Namun, motif tersangka menembaki rumah Kapolres masih diselidiki.
(Tribun-Video.com/Agung Tri Laksono/Tribunnews.com)
# AKP Dadang Iskandar # PTDH AKP Dadang # AKP Dadang # Dadang Iskandar # Polri
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar 13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ada 6 Jenderal Baru hingga Akhmad Wiyagus Jabat Komjen
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Deretan Sosok Jenderal Purnawirawan TNI-Polri yang Desak Gibran Dicopot sebagai Wakil Presiden RI
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Respons Presiden Prabowo seusai Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres Lewat MPR
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Tanggapi Kelompok NFRPB, Sikap Tegas Pemprov dan TNI-Polri: Tak Ada Ruang di Republik Indonesia
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.