Terkini Nasional
Momen Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kini AKP Dadang Terancam Hukuman Mati Imbas Tembak AKP Ulil
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri resmi memecat Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar secara tidak hormat seusai menembak AKP Ulil di Mapolres Solok Selatan.
Seusai dipecat tak hormat, kini Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dadang resmi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seusai sidang etik pada Selasa (26/11) malam.
Brigjen Agus Wijayanto memimpin sidang kode etik profesi (KKEP) dan memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.
Dalam kasus ini, Dadang dijerat beberapa pasal administratif.
Termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Baca: Bupati Fakfak Coblos di TPS 004, Untung Tamsil Harap Warga Bisa Menyalurkan Hak Pilihnya dengan Baik
Baca: 2 Putra Temani Khofifah Indar Pawaransa Mencoblos di TPS 19 Wonosari Surabaya: Yakin Menang
Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Adapun dalam pasal ini berisi ancaman hukuman mati.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Dadang tidak mengajukan banding.
Seusai sidang etik tersebut, Dadang pun langsung mengenakan baju tahanan berwarna kuning.
Atribut kepolisian yang semula dipakai Dadang juga dilepas dan tangan tersangka kembali diborgol.
Dadang selanjutnya meninggalkan ruang sidang sambil menunduk mengikuti anggota Propam di depannya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding, Kini Terancam Hukuman Mati
#AKP Ulil # Hukuman Mati #AKP Dadang #tembak #polisi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Nasib Akhir Polisi Pacitan seusai Lakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Tahanan Perempuan
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
To The Point
Orangtua Korban Asusila Desak Hukuman Maksimal atau Hukum Mati untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Selasa, 18 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.