Terkini Nasional
Momen Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kini AKP Dadang Terancam Hukuman Mati Imbas Tembak AKP Ulil
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri resmi memecat Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar secara tidak hormat seusai menembak AKP Ulil di Mapolres Solok Selatan.
Seusai dipecat tak hormat, kini Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dadang resmi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seusai sidang etik pada Selasa (26/11) malam.
Brigjen Agus Wijayanto memimpin sidang kode etik profesi (KKEP) dan memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.
Dalam kasus ini, Dadang dijerat beberapa pasal administratif.
Termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Baca: Bupati Fakfak Coblos di TPS 004, Untung Tamsil Harap Warga Bisa Menyalurkan Hak Pilihnya dengan Baik
Baca: 2 Putra Temani Khofifah Indar Pawaransa Mencoblos di TPS 19 Wonosari Surabaya: Yakin Menang
Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Adapun dalam pasal ini berisi ancaman hukuman mati.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Dadang tidak mengajukan banding.
Seusai sidang etik tersebut, Dadang pun langsung mengenakan baju tahanan berwarna kuning.
Atribut kepolisian yang semula dipakai Dadang juga dilepas dan tangan tersangka kembali diborgol.
Dadang selanjutnya meninggalkan ruang sidang sambil menunduk mengikuti anggota Propam di depannya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding, Kini Terancam Hukuman Mati
#AKP Ulil # Hukuman Mati #AKP Dadang #tembak #polisi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Lanjutan Kasus Noel, Harapkan Putusan Humanis Meski Ngakui Siap Mati Jika Terbukti Salah
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Tak Terima Kiai Cabuli 50 Santri, Hotman Paris Geram & Desak DPR Segera Sahkan Hukuman Mati
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Minta DPR Sahkan UU Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seks Buntut Kasus Kiai Cabuli 50 Santri
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Begini Nasib Menantu setelah Bunuh Mertua & Kuras Harta di Pekanbaru, Siap-siap Hukuman Mati!
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.