Rabu, 14 Mei 2025

Regional

Kakak Adik Rampok & Bunuh Kerabat Pendeta di Malang Divonis 18 Tahun Bui, Gondol Duit Rp 800 Ribu

Selasa, 26 November 2024 14:54 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Surya Malang - Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara. Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB. Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga was-was menunggu putusan.

Pembacaan putusan pun dimulai ketika Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto memasuki ruang sidang. Terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir sudah duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.(*)


#pembunuhan #malang #pakis #pembunuhanpakis

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pembunuhan   #pendeta   #Malang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved