Regional
Kakak Adik Rampok & Bunuh Kerabat Pendeta di Malang Divonis 18 Tahun Bui, Gondol Duit Rp 800 Ribu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Surya Malang - Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara. Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).
Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB. Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga was-was menunggu putusan.
Pembacaan putusan pun dimulai ketika Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto memasuki ruang sidang. Terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir sudah duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.(*)
#pembunuhan #malang #pakis #pembunuhanpakis
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
4 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal, Keberangkatan 123 CJH Bangkalan Tertunda
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Guru SD Tewas Bersimbah Darah di Kubu Raya, Dirampok & Ditikam Tetangga Disabilitas
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.