Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Minta Uang Paksa ke Bawahan

Senin, 25 November 2024 11:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rohidin diketahui, KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansya dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) lalu. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan konstruksi perkara kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Baca: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jalani Pemeriksaan di KPK, Pengacara Berencana Lapor Komisi III

Ia mengatakan, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan dia membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

Dalam pertemuan itu, Isnan Fajri memberikan arahan OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Sesuai arahan itu, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah, dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Selain Syafriandi, Tejo Suroso, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu juga mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Baca: Simpatisan Protes di Depan Mapolresta Bengkulu, Rohidin Mersyah Dibawa Pakai Mobil Inafis ke Bandara

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. 

Alex mengatakan, Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. 

Di mana jumlah honor per-orang Rp 1 juta.

Wakil Ketua KPK itu menambahkan, pada Oktober 2024, Ferry Ernest Parera, yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah, sejumlah Rp 1.405.750.000.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. 

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilgub 2024

#Rohidin Mersyah # KPK # Gubernur Bengkulu

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved