Tribunnews Update
AKP Dadang Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis seusai Tembak Sesama Polisi hingga Tewas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Ia disangkakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Baca: Terkuak Niat Jahat AKP Dadang, Ternyata Incar 2 Nyawa Polisi Termasuk AKP Ulil, Tembaki Rumah Dinas
Hal itu terjadi karena ia tega menembak rekannya sesama polisi hingga tewas, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Andry Kurniawan.
Tepatnya, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Baca: Motif Misterius AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan seusai Bunuh AKP Ulil
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry.
Sebagai informasi, motif pembunuhan ini adalah pelaku yang tidak senang, korban melakukan penegakan hukum. (Tribun-Video.com/TribunPadang.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana
# TRIBUNNEWS UPDATE # AKP Dadang # AKP Ulil Ryanto # polisi # ditembak # penembakan
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Padang
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Petral, Kini Diburu dan Masuk DPO
7 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Predator Laut Iran Buat Kapal Induk AS Mundur, AS Sulit Kendalikan Hormuz
7 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Motor SPPG, Purbaya Akui Miskomunikasi & Kecolongan, Pastikan Hentikan Pembelian di 2026
7 hari lalu
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Aktivis Rayakan Gencatan Senjata AS-Iran, Klaim Teheran Menang dalam Aksi Damai dan Dukungan Global
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.