TOP NEWS
Motif Carok Maut di Sampang Madura Terungkap, Ternyata Salah Paham hingga Termakan Hasutan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga pelaku pembacokan pendukung sekaligus saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Slamet-Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, telah ditangkap.
Para tersangka yang berhasil ditangkap anggota gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang itu adalah FS, AR, dan MS.
Mereka ditangkap oleh anggota Tim Gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang dalam kurun waktu berbeda.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita tiga celurit berukuran panjang sekitar dua jengkal tangan orang dewasa.
Celurit itu merupakan senjata yang dipakai ketiga tersangka untuk melukai korban yakni Jimmy Sugito Putra, di lokasi pembacokan pada Minggu (17/11/2024) sore.
Lantas, apa motif tiga tersangka dalam kasus carok maut?
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong atau hoaks.
Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas yakni Jimmy Sugito Putra terhadap kiai mereka, Kiai Hamduddin.
Padahal, isu pemukulan terhadap ulama tersebut tidak pernah terjadi.
Sehingga, kubu tersangka melakukan pengadangan dan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy.
"Tersangka ketiga ini memang termasuk santrinya Kiai Hamduddin."
"Ketika kiainya mereka dengar dipukul, sehingga mereka spontan mengejar yang diduga dilakukan oleh Jimmy ini yang dianggap memukul jadi begitu kejadiannya."
"Sudah ada (celurit dibawa 3 tersangka). Iya (sudah disiapkan)" ungkap Kombes Pol Farman di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024), dilansir Surya.co.id.
Disinggung mengenai adanya dugaan motif perseteruan berkaitan dengan perbedaan kubu pilihan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang, Farman kembali menegaskan, hasil penyelidikan mendapati adanya motif ketersinggungan dan kesalahpahaman.
"Ini hasil dari penyelidikan yang kami lakukan dan keterangan ini juga kami dapatkan dari saksi-saksi di sekitar," terangnya.
Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka akan dikenakan persangkaan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diketahui, luka parah di sekujur tubuh membuat Jimmy meninggal dunia, meskipun sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang.
Diberitakan Surya.co.id, sebanyak puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Peduli Kemanusiaan mendesak Polres Sampang serta Polda Jatim, untuk menuntaskan pelaku tragedi pembacokan yang berujung pembunuhan Jimmy Sugito Putra.
Mereka meminta aparat penegak hukum juga meringkus otak pelaku pada peristiwa yang terjadi pada 17 November 2024 tersebut.(Tribun-Video.Com)
#carok #sampang #pilkada2024
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Top News
RANGKUMAN Perang Houthi dan Israel serta Perlawanan Hamas ke Pasukan Zionis Pakai Bom Bunuh Diri
Sabtu, 28 Desember 2024
Top News
RANGKUMAN Perpecahan Politik di Suriah hingga Pelanggaran "Status Quo" oleh Menteri Keamanan Israel
Jumat, 27 Desember 2024
Top News
Presiden Prabowo Tetap Tenang Berpidato Meski Sejumlah Delegasi KTT D8 Keluar Ruangan
Jumat, 20 Desember 2024
Top News
Rangkuman Gejolak Timur Tengah: Tuduhan Kejahatan Rezim Assad hingga Bantahan Turki atas Tuduhan AS
Kamis, 19 Desember 2024
TOP NEWS
Serangan Jantung, 2 Hari Jelang Pencoblosan, Calon Wakil Bupati Yana D Putra Dipanggil Sang Ilahi
Senin, 25 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.