HOT TOPIC
PM Israel Benjamin Netanyahu Jadi Buronan 124 Negara hingga AS Marah Besar atas Surat Perintah ICC
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu resmi dinyatakan sebagai buronan oleh Amnesty Internasional.
Hal itu terjadi setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan pada Kamis (21/11/2024).
Karenanya, saat ini sebanyak 124 negara bisa menangkap Netanyahu.
Pernyataan soal Netanyahu buron itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Agnes Callamard.
Dilansir Middle East Eye, selain Netanyahu, ICC juga memerintahkan penangkapan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan komandan Hamas, Mohammed Deif.
Mereka kini jadi buron terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Baca: Biden Marah Kecam ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Tegaskan Bakal Dukung Israel
Sebanyak 124 negara anggota ICC diwajibkan untuk menegakkan surat perintah penangkapan.
Adapun, 124 negara itu merupakan Negara Pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) dilaporkan marah besar atas surat perintah oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
AS bersumpah dengan melontarkan ancaman akan memberikan dampak serius bagi negara-negara pendukung surat perintah tersebut.
Mengutip Al Mayadeen dan Anadolu pada (22/11), hal itu diutarakan oleh Penasihat Keamanan Nasional Presiden terpilih AS Donald Trump bernama Mike Waltz melalui X pada (21/11/2024).
Lebih tepatnya, Waltz mengecam dengan menyatakan bahwa ICC tidak memiliki kredibilitas.
Serta menekankan bahwa tuduhan atas perintah penangkapan itu telah dibantah oleh pemerintah AS.
Israel disebutnya secara sah telah membela rakyat dan perbatasannya dari serangan Perlawanan yang diklaimnya melakukan genosida.
Baca: Netanyahu Buronan 124 Negara ICC Imbas Kejahatan Perang Gaza, Italia Siap Tangkap PM Israel
Sehingga, Waltz menekankan bahwa keputusan itu merupakan tindakan anti-semit dari ICC dan PBB.
"ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS. Israel secara sah telah membela rakyat dan perbatasannya dari teroris yang melakukan genosida. Anda dapat mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit dari ICC dan PBB pada bulan Januari." tulis Mike Waltz.
Sementara itu, Joe Biden menyebut surat perintah penangkapan itu sebagai "keterlaluan".
"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan," seraya menambahkan, "Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan -- tidak ada -- antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya."
(Tribun-Video.com/turkishminute.com)
https://www.middleeasteye.net/news/full-list-124-countries-must-arrest-netanyahu-icc
Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Israel Desak Warga Yaman Evakuasi Diri, Beri Sinyal IDF Bakal Lakukan Serangan Besar-besaran
7 hari lalu
Tribun Video Update
Menyala-nyala! Penampakan Pelabuhan Hodeidah Yaman Dilalap Api seusai Israel Lesatkan 30 Jet Tempur
7 hari lalu
Tribunnews Update
Murka Alam! Israel Dilanda Bencana Bertubi-tubi, Usai Kebakaram Kini Dihujani Es hingga Banjir
7 hari lalu
Tribun Video Update
PM Israel Netanyahu Ngotot Minta IDF Kuasai Wilayah Gaza hingga Hamas Kalah & Sandera Bebas
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.