Senin, 12 Mei 2025

Mancanegara

Netanyahu Buronan 124 Negara ICC Imbas Kejahatan Perang Gaza, Italia Siap Tangkap PM Israel

Jumat, 22 November 2024 14:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu pada pada Kamis (21/11/2024).

Surat tersebut secara teoritis menjadikan Netanyahu sebagai buron 124 negara anggota ICC.
124 negara anggota berkewajiban menangkap Netanyahu, jika ia memasuki negara-negara tersebut.

Tak hanya Netanyahu, mantan menteri pertahanan, Yoav Gallant pun mendapat surat tersebut atas kejahatan perang di Gaza.

 

Baca: UPDATE Hari ke-410 Genosida di Gaza, Berikut Data Korban & Kerugian Pasca 3.838 Kali Pembantaian

 

Surat perintah penangkapan itu juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.

Di sisi lain, Pemerintah Italia siap menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu jika dia datang ke negara Eropa tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto.

Menurutnya, Italia akan mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.

(Tribun-Video.com/aljazeera.com)

SOURCE:
What are the ICC countries where Netanyahu and Gallant may face arrest?
https://www.aljazeera.com/news/2024/11/21/what-are-the-icc-countries-where-netanyahu-and-gallant-may-face-arrest

https://www.middleeasteye.net/news/full-list-124-countries-must-arrest-netanyahu-icc

https://english.alarabiya.net/News/middle-east/2024/11/21/italian-official-says-netanyahu-would-be-arrested-if-he-came-to-italy


#netanyahu #benjaminnetanyahu #hamas #gaza #palestina #palestine #israel #idf #tawanan #sandera

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #buronan   #Benjamin Netanyahu   #Gaza

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved