Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Netanyahu Resmi Jadi Buronan, 124 Negara Kini Wajib Tangkap PM Israel Sesuai Surat Perintah ICC

Jumat, 22 November 2024 12:41 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu resmi dinyatakan sebagai buronan oleh Amnesty Internasional.

Hal itu terjadi setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan pada Kamis (21/11/2024).

Baca: Detik-detik Roket Hizbullah Hantam Markas Militer IDF Shraga, Warga Israel Lari Terbirit-birit

Karenanya, saat ini sebanyak 124 negara bisa menangkap Netanyahu.

Pernyataan soal Netanyahu buron itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard.

"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Agnes Callamard.

Dilansir Middle East Eye, selain Netanyahu, ICC juga memerintahkan penangkapan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan komandan Hamas, Mohammed Deif.

Baca: Turki Dilaporkan Sedang Hadapi Tuduhan Kemunafikan, Vokal Mengkritik Israel namun Tetap Berdagang

Mereka kini jadi buron terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

Sebanyak 124 negara anggota ICC diwajibkan untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

Adapun, 124 negara itu merupakan Negara Pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. (Tribun-Video.com/middleeasteye.net)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di middleeasteye.net dengan judul Full list of 124 countries that must arrest Netanyahu for the ICC

# TRIBUNNEWS UPDATE # Netanyahu # ICC # perang # Israel # Palestina # Gaza
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ninaagustina
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Netanyahu   #ICC   #perang   #Israel   #Palestina   #Gaza

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved