Rabu, 14 Mei 2025

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: Kisah Mary Jane Nyaris Dihukum Mati di Nusakambangan, Kini Bisa Kembali ke Filipina

Kamis, 21 November 2024 18:08 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, tengah menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan untuk memulangkannya ke Filipina.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.

Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati.

Baca: Kilas Peristiwa: Presiden AS George W Bush ke Jakarta, Diwarnai Aksi Dukun Santet Ritual Tolak Bush

Baca: Kilas Peristiwa: Imam Samudra Terpidana Mati Bom Bali I & Kabar Hoaks Jasad Utuh setelah 10 Tahun

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.

Mary Jane dijadwalkan dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 April 2015.

Namun, penundaan terjadi pada menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, orang yang diduga merekrutnya, menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.

Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Filipina terus melakukan diplomasi untuk memperjuangkan Mary Jane.

Filipina menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan isu narkoba, tetapi juga human trafficking. (Tribun-Video.com)

    
# Kilas Peristiwa # Mary Jane # dihukum mati # Nusakambangan # Filipina

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved