Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Prabowo Dinyatakan Tak Salahi Aturan Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Politisi PDIP Suka-suka Bawaslu

Kamis, 21 November 2024 13:48 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto dinyatakan tidak melanggar peraturan dalam proses kampanye dalam dukungan terhadap pasangan Pilgub Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Lutfi-Taj Yasin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sudah melakukan beberapa langkah dari mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli.

Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan.

Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018.

Baca: Sosok Effendi Simbolon yang Kini Dipecat PDIP karena Malah Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

 Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa 'Bambang Pacul', menyatakan bahwa keputusan mengenai hal ini telah diserahkan kepada Bawaslu RI.

Pacul menyebut pihaknya dan PDI Perjuangan tak mau ambil pusing terkait permasalahan tersebut.

"Suka-suka Bawaslu lah, kenapa harus saya komentari," ungkap Pacul di sela-sela debat ketiga Pemilihan Kepala Daerah di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (20/11/2024).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Tidak Langgar Aturan Soal Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bambang Pacul: Suka-suka Bawaslu


#prabowosubianto #lutfi #pilkada2024 #pilkada #presidenprabowo #ahmadluthfi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Prabowo   #Ahmad Lutfi   #PDIP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved