To The Point
Para Pelaku Penganiayaan yang Sekap dan Paksa Bocah Minum Air Keras di Tangerang Berhasil Ditangkap
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video yang menampilkan tindak penganiayaan terhadap seorang bocah inisial MR (10) yang dituding mencuri urang senilai Rp700 ribu.
Kejadian tersebut berlokasi di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (16/11/2024).
Bocah tersebut diketahui dibawa ke sebuah tempat penggilingan padi untuk dianiaya.
Dalam video yang beredar, tampak anak tersebut berada dalam keadaan tangan terikat, dikerumuni oleh sejumlah pria, dibanting dan dipaksa meminum air keras.
Baca: Warga Bawa Mayat Korban Penganiayaan TNI ke Markas Armed: Mereka Harusnya Melindungi Bukan Membunuh!
Mendapati anaknya diperlakukan dengan keji, orangtua korban pun tidak terima dan melaporkan tindakan itu ke Polsek Kronjo.
Menanggapi kejadian itu, Satreskrim Polresta Tangerang pun menindaklanjuti laporan orangtua korban.
Tak berselang lama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin berhasil menangkap 3 pelaku tindak kekerasan tersebut.
Yaitu pria berinisial C (60), J (45), dan S. Sementara untuk pelaku lainnya inisial T masih dalam pencarian.
"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah C (60), J Als K (45) dan S alias C, sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," kata Arief Rabu (20/11/2024) melansir dari TribunTangerang.com.
Baca: Guru Supriyani Banjir Teror di Tengah Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Polisi di Konawe Selatan
Tersangka akhirnya dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan pasal 80 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief. (Tribun-Video.com/Tangerang.com)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polresta Tangerang Ringkus Bos Penggilingan Padi Usai Aniaya dan Sekap Bocah di Bawah UmurĀ
Program : To The Point
Host : Putri Dwi Arrini
Editor : Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# penganiayaan # pelaku penganiayaan # bocah # Tangerang
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun tangerang
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.