Regional
Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu! Bocah 10 Tahun Dianiaya dan Disetrum Bos Penggilingan Padi
TRIBUN-VIDEO.COM - Dituduh mencuri uang Rp700 ribu, seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya empat orang di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (16/11/2024).
Pelaku adalah C (60), J Als K (45) dan S alias C, dan T. Polisi telah menangkap C, J dan S. Sementara masih dicari.
"Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).
Arief menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.
Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal.
Baca: 6 Pencurian & Penadah Ternak Sapi & Kuda di Sumba Timur Diringkus Polisi, 1 di antaranya Penggembala
Kemudian korban juga disiram menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.
Mendapat anaknya diperlakuan kejam, orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.
"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.
Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.
Baca: Motif Pencurian & Penganiayaan Satu Keluarga di Bogor, Sosok Dalang Perampokan Ternyata Kenal Korban
"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief.
Korban trauma
Korban sempat mengalami tindakan kekerasan, mulai dari disetrum, dibanting, hingga disiram dengan minuman keras oleh pelaku.
Akibatnya, korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari pihak Polresta Tangerang.
"Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Baktiar mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran terkait korban yang dituding mencuri oleh para pelaku. Polisi juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut," ucap dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 10 Tahun Dianiaya dan Disetrum Pemilik Penggilingan Padi Karena Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu
# Polresta Tangerang # pencurian # bocah dianiaya # Banten # Tangerang
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Suasana Sejumlah SPBU di Wilayah Tangerang & Depok seusai Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi
19 menit lalu
Tribunnews Update
Mantan Suami Jadi Dalang Pembunuhan IRT di Kontrakan Tangsel, Polisi Temukan Luka di Tubuh Korban
23 jam lalu
Tribunnews Update
Kronologi Temuan Wanita Tewas di Kontrakan Tangsel, Berawal Warga Dengar Suara Tangis Sang Anak
1 hari lalu
Tribunnews Update
Asrama Polri Ciledug Tangerang Hangus Terbakar, Angin Kencang Percepat Api Proses Penyebaran Api
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.