Regional
Jutaan Batang Rokok Ilegal & Miras Berbagai Merk Senilai Rp 4,89 M Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Bengkulu - Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Senin (18/11/2024) pagi melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 4,89 miliar.
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu periode Agustus 2023 hingga September 2024.
Penindakan sendiri bukan hanya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai saja, melainkan juga bekerjasama dengan Polda Bengkulu, korem, dan APH lainnya.(*)
#bengkulu #beacukai #barangbukti #pemusnahanbarangbukti #rokokilegal #mirasilegal #miras #minumankeras
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Buruh Harian ‘Nyambi’ Kurir Narkoba di Bengkulu, Polisi Sita Barbuk 54 Paket Sabu 57 Gram
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Terkuak Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Tewas Membusuk di Rejang Bengkulu
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu dan Anak di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Rumah, Korban Sempat Curhat ke Teman
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.