Senin, 12 Mei 2025

Regional

Jutaan Batang Rokok Ilegal & Miras Berbagai Merk Senilai Rp 4,89 M Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

Senin, 18 November 2024 17:14 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bengkulu - Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Senin (18/11/2024) pagi melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 4,89 miliar.

Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu periode Agustus 2023 hingga September 2024.

Penindakan sendiri bukan hanya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai saja, melainkan juga bekerjasama dengan Polda Bengkulu, korem, dan APH lainnya.(*)


#bengkulu #beacukai #barangbukti #pemusnahanbarangbukti #rokokilegal #mirasilegal #miras #minumankeras

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #rokok ilegal   #miras   #Bengkulu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved