Terkini Daerah
Gadis 16 Tahun Diperkosa seusai Lemas Dicekoki Minuman Keras oleh Dua Temannya, Begini Kronologinya
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pemuda Rizal Aliftian Prahmadani (27) dan Tomi Estrada (35), harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan perbuatan asusila kepada JAC, gadis di bawah umur.
Setelah mencekoki minuman keras, JAC dipaksa melayani nafsu Rizal dan Tomi.
Keduanya menjalani sidang secara tertutup dalam berkas terpisah, di Ruang Tirta, PN Surabaya, Kamis, (21/3/2019).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, perkara ini berawal ketika keduanya berpesta miras bersama korban dan beberapa teman mereka pada 7 Januari 2019 lalu.
Mereka pesta dari malam hingga menjelang pagi di sebuah bengkel milik saksi Novi Herawati di jalan Raya Pandugo 82 Surabaya.
Akibat banyaknya menenggak miras, korban JAC yang masih berusia 16 tahun itu akhirnya mabuk berat.
Alih-alih mengantarkan pulang JAC, terdakwa Rizal malah membawa JAC ke sebuah homestay di kawasan Jalan Rungkut Madya.
Di sebuah kamar yang disewanya tersebut, Rizal bebas melampiaskan nafsu bejatnya karena kondisi korban mabuk berat.
Bejatnya lagi, setelah berhasil menggagahi korban, Rizal malah menelpon terdakwa Tomi.
Kepada Tomi, Rizal menceritakan bahwa korban JAC bisa diajak berhubungan intim.
Akhirnya tak selang lama, Tomi pun datang ke kamar yang disewa Rizal.
Saat itu korban dan Rizal dalam kondisi tertidur pulas dan mengenakan pakaian dalam saja.
Tomi mengambil ponselnya dan memotret keduanya dengan kondisi demikian.
Setelah itu, Tomi merangsek naik tempat tidur dan kembali melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.
Korban sempat tersadar saat ada tubuh yang menindihnya.
Namun secepat itu Tomi mengancam korban apabila menolak, Tomi bakal menyebar foto telanjang korban.
Akhirnya dini hari itu, korbanpun tak bisa berbuat banyak. Usai kejadian ini, korban langsung melaporkan keduanya ke pihak berwajib.
Berdasarkan surat visum et repertum dr Nola Margaret Gunawan dari RS Bhayangkara Surabaya, diterangkan bahwa alat kelamin korban mengalami robekan akibat terjadi persetubuhan.
Kedua terdakwa berhasil diringkus petugas tak berselang lama korban melapor.
Akibat perbuatannya, keduanya diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lemas Usai Pesta Miras, Tubuh Gadis 16 Tahun Ini Jadi Sasaran 2 Pemuda Surabaya. Endingnya. . .
ARTIKEL POPULER:
Baca: Dugaan Sebuah Mobil Berpelat TNI Bawa Logistik Kampanye Paslon 02
Baca: Timnas U-23 Vietnam Menang Telak atas Brunei, Indonesia Beranjak dari Dasar Klasemen Grup K
Baca: 8 Penari Bali Pingsan saat Menyambut Jokowi di Perayaan Grand Opening Pasar Badung
TONTON JUGA:
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Surya
LIVE UPDATE
Masyarakat Makin Melek Gaya Hidup Sehat, Industri Wellness Surabaya Diprediksi Terus Bertumbuh
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Seusai Persija Tak Menorehkan Kemenangan dalam 3 Laga Terakhir, Bonek Optimis Persebaya Raih 3 Poin
Sabtu, 11 April 2026
LIVE UPDATE
Efisiensi Energi, Kemdiktisaintek Dorong PJJ, Kampus Surabaya Siapkan Sistem Hybrid
Kamis, 9 April 2026
Saksi Kata
Puluhan Calon Pengantin Gagal Nikah Imbas Modus WO Harga Murah, Rugikan hingga Rp700 Juta!
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Inovasi Pembuatan Bensin Sawit Hasil Penelitian di ITS, Diharapkan Jadi Sumber Energi Terbarukan
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.