Tribunnews Update
Sultan HB X Buka Suara soal Gugatan ke PT KAI, Tuntut Ganti Rugi Rp 1.000
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Keraton Yogyakarta dalam gugatannya menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000.
Terkait hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara.
Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (15/11) mengatakan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.
BUMN dan Keraton telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
Baca: Kilas Peristiwa: Tragedi Taman Wonderia Semarang 2007 Silam, Plane Tower Jatuh, 16 Orang Jadi Korban
Dengan demikian harus ada keputusan untuk membatalkan status kepemilikan melalui pengadilan.
Dalam menempuh jalur hukum ini Sultan mengklaim bahwa Keraton Yogyakarta sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak seperti PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Keuangan.
“Ya tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja diubah. Bukan aset BUMN,” ujar Sultan, Jumat (15/11/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkap alasan hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 pada PT KAI.
Markus menuturkan bahwa seribu dalam bahasa Jawa 'Sewu'.
Baca: Ivan Sugianto Kena Batunya! Sosoknya Sempat Disoraki para Tahanan, Diminta Sujud hingga Gonggong
Lanjutnya 'Sewu' sendiri lekat dengan kata 'nuwun sewu' yang berarti permisi.
Lanjutnya, kraton tak menggugat dengan nilai yang besar karena masih memikirkan kepentingan masyarakat.
Nilai Rp 1.000 sekadar untuk mengingatkan KAI.
PT KAI diminta tertib dan taat aturan yakni tidak melakukan pencatatan aktiva tetap pada aset milik kraton.
Total ada lima bidang yang jadi perkara, termasuk lokasi Stasiun Tugu Yogyakarta.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Ini Penjelasan Sri Sultan HB X"
# gugatan # PT KAI # Keraton Yogyakarta # kepemilikan tanah
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Penghentian Gugatan Terhadap Mendiang Vidi Aldiano Disebut Tak Tiba-tiba, Begini Kata Kuasa Hukum
Kamis, 26 Maret 2026
Seleb
Pihak Keenan Nasution Bantah Kabar 3 Kali Kalah pada Gugatan Hak Cipta Lagu ke Mendiang Vidi Aldiano
Kamis, 26 Maret 2026
LIVE UPDATE
Aturan Bagasi Dipertegas PT KAI, Daerah Operasional 7 Madiun Pantau Arus Balik Para Pemudik
Rabu, 25 Maret 2026
Terkini Nasional
GUGATAN TERHADAP VIDI ALDIANO Akhirnya Dicabut oleh Penulis Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution
Jumat, 20 Maret 2026
Selebritis
Keenan Tanggapi Kritikan Netizen Imbas Lanjutkan Gugatan meski Vidi Sudah Wafat, Sentil Ahli Waris
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.