Minggu, 11 Mei 2025

Live Update

Eks Caleg di Lampung Selatan Ajukan Pembelaan atas Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Jumat, 15 November 2024 16:30 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Dominius Desmantri

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Caleg DPRK Aceh yang terjerat kasus narkoba di Lampung Selatan, Tamiang Sofyan bakal mengajukan pembelaan.

Rencana pembelaan yang diajukan caleg yang terjerat kasus narkoba tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hefzoni saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).

Baca: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Meranti: Amankan 15,8 Kg Sabu dari Pengedar

Baca: 7 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Pidie Jaya, Barang Bukti 34 Paket Seberat 5,82 Gram Disita

Pengacara dari Tamiang Sofyan berencana menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

JPU menuntut mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dengan hukuman mati. (*)

Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula

# Caleg # hukuman mati # kasus narkoba # Lampung

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Caleg   #hukuman mati   #kasus narkoba   #Lampung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved