Rabu, 14 Mei 2025

Tribun Video Update

Israel Usulkan RUU soal Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Kampus Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 16:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan larangan pengibaran bendera Palestina di beberapa tempat.

"Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di universitas dan lembaga yang didanai oleh Israel," tulis media lokal pada hari Kamis (14/11/2024).

Baca: Markas Besar Tentara Israel Diserang Rudal & Drone Hizbullah 2 Kali Sehari, Iron Dome Keboboloan

Dalam undang-undang tersebut menyatakan pertemuan dua orang atau lebih yang mengibarkan bendera tersebut akan dianggap sebagai perkumpulan yang melanggar hukum.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenai denda mencapai 10.000 shekel Israel atau sekitar Rp 42,3 juta dan juga hukuman penjara hingga satu tahun, dikutip dari Anadolu Anjansi.

The Times Israel melaporkan, apabila undang-undang ini disahkan, maka akan berlaku di lembaga-lembaga seperti universitas, di mana para pengunjuk rasa terkadang mengibarkan bendera Palestina dalam demonstrasi.

Di mana lebih dari 20 persen warga negara Israel adalah orang Arab.

Baca: PM Israel Netanyahu Berniat Tawarkan Proposal Gencatan Senjata di Lebanon kepada Donald Trump

Sebagian besar mereka mengibarkan bendera Palestina selama protes terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Rancangan undang-undang ini akan dibahas oleh Komite Menteri untuk Legislasi Knesset pada hari Minggu (17/11/2024).

Sebelumnya, Knesset telah mengesahkan RUU serupa pada tahun lalu.

Saat itu, RUU larangan pengibaran bendera diusulkan oleh anggota partai Zionisme Religius dan Otzma Yehudit sayap kanan.

Menurut situs web Knesset, rancangan undang-undang tersebut berjudul 'larangan pengibaran bendera entitas yang bermusuhan'.

Baca: Serangan Israel di Beirut Lebanon: 2 Bangunan Hancur, Perintah Evakuasi Paksa Langsung Diberlakukan

RUU tersebut didukung oleh 54 anggota parlemen sementara yang menentang hanya 16 anggota.

Dalam RUU tersebut, pengibaran bendera Palestina atau bendera negara lain yang diklasifikasikan sebagai musuh Israel di dalam sebuah majelis akan dianggap sebagai tindak pidana yang hukumannya satu tahun penjara.

Pengesahan RUU ini tepat setelah Ben-Gvir pada bulan Januari menginstruksikan polisi untuk menyingkirkan bendera Palestina dari tempat umum.

Usulan RUU tersebut mendapat kecaman dari Kementerian Luar Negeri Palestina.

Menurut Kemlu Palestina, ini adalah bukti bahwa rezim berkuasa di Israel sedang menuju fasisme.

Baca: Israel Hantam Beirut Lebanon, Tepat saat Pesawat Sipil hendak Lepas Landas dari Bandara Ibu Kota

Ia juga memperingatkan bahwa disahkannya RUU ini akan meningkatkan ketegangan antara Israel dan Palestina. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Israel Ajukan RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Kampus yang Didanai Pemerintah

# TRIBUN VIDEO UPDATE # Israel # perang # bendera # Palestina
Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUN VIDEO UPDATE   #Israel   #perang   #bendera   #Palestina

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved