Tribun Video Update
Israel Usulkan RUU soal Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Kampus Pemerintah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan larangan pengibaran bendera Palestina di beberapa tempat.
"Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di universitas dan lembaga yang didanai oleh Israel," tulis media lokal pada hari Kamis (14/11/2024).
Baca: Markas Besar Tentara Israel Diserang Rudal & Drone Hizbullah 2 Kali Sehari, Iron Dome Keboboloan
Dalam undang-undang tersebut menyatakan pertemuan dua orang atau lebih yang mengibarkan bendera tersebut akan dianggap sebagai perkumpulan yang melanggar hukum.
Bagi yang melanggar, maka akan dikenai denda mencapai 10.000 shekel Israel atau sekitar Rp 42,3 juta dan juga hukuman penjara hingga satu tahun, dikutip dari Anadolu Anjansi.
The Times Israel melaporkan, apabila undang-undang ini disahkan, maka akan berlaku di lembaga-lembaga seperti universitas, di mana para pengunjuk rasa terkadang mengibarkan bendera Palestina dalam demonstrasi.
Di mana lebih dari 20 persen warga negara Israel adalah orang Arab.
Baca: PM Israel Netanyahu Berniat Tawarkan Proposal Gencatan Senjata di Lebanon kepada Donald Trump
Sebagian besar mereka mengibarkan bendera Palestina selama protes terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Rancangan undang-undang ini akan dibahas oleh Komite Menteri untuk Legislasi Knesset pada hari Minggu (17/11/2024).
Sebelumnya, Knesset telah mengesahkan RUU serupa pada tahun lalu.
Saat itu, RUU larangan pengibaran bendera diusulkan oleh anggota partai Zionisme Religius dan Otzma Yehudit sayap kanan.
Menurut situs web Knesset, rancangan undang-undang tersebut berjudul 'larangan pengibaran bendera entitas yang bermusuhan'.
Baca: Serangan Israel di Beirut Lebanon: 2 Bangunan Hancur, Perintah Evakuasi Paksa Langsung Diberlakukan
RUU tersebut didukung oleh 54 anggota parlemen sementara yang menentang hanya 16 anggota.
Dalam RUU tersebut, pengibaran bendera Palestina atau bendera negara lain yang diklasifikasikan sebagai musuh Israel di dalam sebuah majelis akan dianggap sebagai tindak pidana yang hukumannya satu tahun penjara.
Pengesahan RUU ini tepat setelah Ben-Gvir pada bulan Januari menginstruksikan polisi untuk menyingkirkan bendera Palestina dari tempat umum.
Usulan RUU tersebut mendapat kecaman dari Kementerian Luar Negeri Palestina.
Menurut Kemlu Palestina, ini adalah bukti bahwa rezim berkuasa di Israel sedang menuju fasisme.
Baca: Israel Hantam Beirut Lebanon, Tepat saat Pesawat Sipil hendak Lepas Landas dari Bandara Ibu Kota
Ia juga memperingatkan bahwa disahkannya RUU ini akan meningkatkan ketegangan antara Israel dan Palestina. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Israel Ajukan RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Kampus yang Didanai Pemerintah
# TRIBUN VIDEO UPDATE # Israel # perang # bendera # Palestina
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
F/A-18 Super Hornet Kedua dari USS Harry Truman Jatuh di Laut Merah, Tingkatkan Ketegangan di Yaman
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
India dan Pakistan Baku Hantam! 3 Jet Tempur New Delhi Ditembak Jatuh, Wilayah Pakistan Membara
6 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Israel 'Dikhianati' AS! Trump Diam-diam Sepakat Gencatan Senjata dengan Houthi, Hancurkan Zionis?
6 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Ketegangan Memuncak: India Serang Pakistan dengan Rudal, Picu Ledakan Hebat dan Kobaran Api
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Israel 'Dikhianati' AS! Trump Diam diam Setujui Gencatan Senjata dengan Houthi, Hancurkan Zionis
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.