Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Bunuh Wanita Lansia di Selebar Kota Bengkulu, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 14 November 2024 16:52 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bengkulu - Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan wanita lansia berinisial MW (62) di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Jumat (8/11/2024), terancam 15 tahun penjara.

Baca: ODGJ Tanam Puluhan Ganja di Genteng Rumah Cengkareng Jakarta Barat Ditangkap Polres Metro Jabar

Diketahui tersangka datang ke rumah korban karena ingin membicarakan permasalahan lahan yang ia beli dari korban.

Baca: Kerap Muncul di Belakang Rumah, Buaya Ukuran 1,30 Meter Hebohkan Warga Bintan Timur Kepulauan Riau

Tersangka DA (60) warga asal Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong tersebut, terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. (*) 

# pembunuhan # lansia # jual beli tanah # Bengkulu

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Video

Tags
   #pembunuhan   #lansia   #jual beli tanah   #Bengkulu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved