LIVE UPDATE
2 Anggota Komplotan Maling Emas Warga di Pucakwangi Pati Jawa Tengah Divonis Penjara 4 Tahun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Muria - Mazka Hauzan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota komplotan perampok emas milik seorang wanita di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Senin (11/11/2024).
Baca: Tanggapan Pihak Sekolah soal Viral Siswanya Foto di Ruang Rapat DPRD Lampung Bawa Pistol Mainan
Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara.
Baca: Bejat Oknum Guru Ngaji di Sungailiat Tega Cabuli Muridnya, 6 Korban Diimingi Pelaku dengan Uang
Kedua anggota komplotan perampok tersebut ialah Kundori asal Kabupaten Rembang dan Galuh Fendik Harwanto asal Pasuruan, Jawa Timur. (*)Â
# Maling Emas # pencurian # Pati # Jawa Tengah
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jateng
Live Update
Dua Pelaku Curanmor di Masjid Bandar Lampung Ditangkap usai Terekam CCTV, Penadah Masih Buron
15 jam lalu
Tribun Video Update
Ketahuan Mencuri Bawang, Nenek Dihajar Satpam Pasar hingga Bersimpah Darah di Pasar Boyolali
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
2 hari lalu
Olahraga
GERALD VANENBURG BLUSUKAN KE JAWA TENGAH, Pantau 9 Pemain untuk Timnas U23 Indonesia
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.