Jumat, 17 April 2026

Regional

Guru Supriyani akan Tuntut Balik Aipda WH dan Polisi yang Lakukan Kriminalisasi padanya jika Bebas

Selasa, 12 November 2024 09:39 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menegaskan pihaknya akan menuntut balik pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi jika kliennya divonis bebas.

Selain menuntut balik, Supriyani juga akan menjalani rehabilitasi dan pemulihan nama baik.

Menurut Andri, hal itu perlu dilakukan lantaran Supriyani telah menderita sejak dilaporkan ke polisi hingga menjadi terdakwa.

"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."

Baca: Disambut Riuh Tepuk Tangan, Kapolri di DPR: Kalau Saya Terima Uang Judi Online, Besok Pagi Mundur!

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," katanya.

Adapun pihak-pihak yang akan dituntut balik adalah orangtua korban yaitu Aipda WH dan istrinya serta pihak Polsek Baito.

Sehingga Andri berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dari PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

Supriyani disebut ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang ia rasakan.(Tribun-Video.Com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Divonis Bebas, Supriyani Akan Tuntut Balik Aipda WH & Polsek Baito Imbas Lakukan Kriminalisasi

#gurusupriyani #tuntut #aipdawh #polsekbaito #kriminalisasi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Guru Supriyani   #Aipda WH   #rehabilitasi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved