TRIBUNNEWS UPDATE
Beda Nasib Sadbor dengan 27 Artis Diduga Promosikan Judol, Kompolnas Desak Polri Tak 'Tebang Pilih'
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Perbedaan nasib antara Tiktoker Gunawan 'Sadbor' dengan 27 artis yang diduga mempromosikan judi online (judol).
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri tidak tebang pilih.
Mengutip Kompas.com pada (7/11), hal itu diutarakan oleh dua tokoh Kompolnas yakni Poengky Indarti dan Yusuf Warsyim.
Pertama, Poengky Indarti menyatakan bahwa pihaknya setuju jika para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana.
Baca: Terekam Kamera! Budi Arie Walk Out Keluar Ruangan saat Hendak Dicecar DPR soal Judol
Sehingga, siapapun yang diduga mempromosikan judol harus dihukum termasuk artis, pesohor bahkan backingan-nya.
"Kami setuju para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana. Siapapun yang diduga mempromosikan judi harus dihukum," kata Poengky kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).
"Kami juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online," ujar Poengky.Â
Kemudian, Yusuf Warsyim menekankan bahwa sorotan warganet tentang artis dan influencer yang promosi judol, akan dijadikan saran dan keluhan untuk mendapatkan perhatian Polri.
"Sorotan warganet (tentang artis dan influencer yang promosi judol) akan kita jadikan saran dan keluhan untuk mendapatkan perhatian Polri," kata Yusuf Warsyim saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Sehingga, diharapkan oleh pihaknya agar nantinya tidak dikesankan tebang pilih terhadap artis dan influencer promotor judol.
Baca: PDIP Marah! Rieke Diah Pitaloka Tatap Tajam Budi Arie soal Judol Pecat Semua ASN yang Terlibat!
"Sehingga nantinya tidak dikesankan tebang pilih (terhadap artis dan influencer promotor judol)," tambah dia.
Adapun saat ini, Gunawan Sadbor telah ditahan terkait kasus dugaan promosi situs judi online.
Sadbor dan rekannya berinisial AS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sehingga, atas perbuatan itu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih.
“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," ucap Samian.,
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desak Polri Tangkap Artis yang Promo Judi "Online", Kompolnas: Jangan Tebang Pilih"
Program: Tribun Video Update
Host: Yessy Arisanti Wienata
Editor Video: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Beri Dukungan ke Presiden Prabowo, Purnawirawan TNI-Polri: Percayalah Bapak Tidak Sendirian
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pidato Berapi-api Prabowo di Hadapan Purnawirawan, Singgung TNI Selalu Dituding Diktator
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mulai Menjamur, Ormas GRIB Jaya Ditolak di Bali, Pemprov Tegaskan Sudah Ada Pecalang TNI-Polri
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Pemprov Bali Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya, Wagub Sebut Bali Punya Pecalang & TNI Polri
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Aktor Jonathan Frizzy Tersangka, Peran Kekasih Ririn Terungkap, Bikin Grup WA Soal Vape Obat Keras
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.