Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Tok! Prabowo Hapus Utang Pelaku UMKM, Petani dan Nelayan, Gercep Langsung Teken PP No 47 Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 12:29 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Tujuan dari penandatanganan PP No 47 tahun 2024 itu semata-mata untuk membantu pelaku UMKM di tiga bidang yang pernah terdampak bencana alam dan Covid-19.

Perlu diketahui, bahwa kebijakan ini berlaku bagi mereka yang memiliki utang maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perseorangan.

Baca: Jadi Istri Pejabat, Gaya Annisa Pohan saat Hadiri Fashion Show Disorot, Tenteng Tas Rp 456 Juta

Selain itu, penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Prabowo menyatakan, bahwa penandatanganan PP No 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Teken Aturan untuk Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM"

#prabowosubianto #umkm #hapusutang #peraturanpemerintah #penghapusan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Prabowo   #UMKM   #petani   #nelayan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved