Nasional
Kronologi Ibunda Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 M dan Minta Anaknya Dibebaskan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Meirizka Widjaja alias MW, ibunda Gregorius Ronald Tannur terungkap menjadi orang yang berperan dalam menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca: Demi Vonis Bebas Anak yang Bunuh Pacar, Ibu Ronald Tannur Rela Suap Hakim Rp 3,5 Miliar
Pada prosesnya, MW sepakat menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.
Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.
Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Baca: Detik-detik Ayah Ronald Tannur Datangi Kejati Jatim, Edward Tannur Mondar-mandir Sebelum Diperiksa
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur:
Hakim Erintuah Damanik
Hakim Mangapul
Hakim Heru Hanindyo
Pengacara Lisa Rahmat
Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Ronald Tannur merupakan teman sekolah dari anak pengacaranya.
Hubungan itulah yang juga menjembatani kedekatan antara LR dan ibu Ronald Tannur.
“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar juga menjelaskan kronologis bagaimana LR dan MW terlibat dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi hakim.
Awalnya, MW menghubungi LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald.
Pada tanggal 5 Oktober 2023, mereka bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang dihadapi Ronald Tannur.
Pertemuan itu kemudian dilanjutkan keesokan harinya di kantor LR, di mana ia menyampaikan rincian biaya serta langkah-langkah yang akan diambil dalam pengurusan perkara tersebut.
Dalam prosesnya, LR diduga meminta bantuan dari ZR untuk memperkenalkannya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, inisial R, dengan tujuan agar bisa memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” jelas Abdul Qohar.
Kesepakatan pun dibuat antara MW dan LR, di mana MW bertanggung jawab atas biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara tersebut.
"LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW," tegasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# ronald tannur # Ibunda Ronald Tannur # Suap Vonis Bebas Ronald Tannur # Gregorius Ronald Tannur # Meirizka Widjaja # Pengadilan Negeri Surabaya # Jawa Timur
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Video Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren untuk Penuhi Gizi, MUI Malang: Hukumnya Haram
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Miris! Atlet Binaraga Malang Makan Ayam Tiren Jelang Porprov Jatim 2025, Anggaran Tak Kunjung Cair
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Anggaran Mepet, Atlet Binaraga di Malang Terpaksa Makan Ayam Tiren, Beli 3 Karung Seharga Rp 100.000
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Viral Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren Untuk Penuhi Gizi, MUI Malang: Itu Jelas Haram
7 hari lalu
Nasional
DETIK-DETIK Truk TNI Terbakar Hebat di Tol Gempol Malang, Terjadi Ledakan Bertubi-tubi
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.