Terkini Daerah
Fauzan Si Tukang Jagal di Muara Baru Buang Kepala Sinta Lebih Dulu, Tak Panik Saat Mutilasi Korban
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Fauzan Fahmi (43), tukang jagal asal Muara Baru, Penjaringan, Jakarta, Utara, menghabisi nyawa mantan istri sirinya, Sinta Handiyana.
Jasad korban berusia 40 tahun itu ditemukan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru pada Selasa (29/10/2024).
Kepala korban ditemukan di perumahan di kawasan pluit atau berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan tubuh.
Kepada polisi, Fauzan mengaku lebih dulu membuang kepala korban.
"Malam itu saya buang kepala dulu. Kalau jasadnya mah besoknya setelah saya bungkus rapi," kata Fauzan.
Fauzan mengakui bahwa ia pernah menikah siri dengan Sinta pada dua tahun lalu. Namun, ia mengaku sudah bercerai sejak lama.
Baca: Dari Merauke Lanjut ke Bali & Solo, Prabowo Dinasihati Jokowi: Jangan Capek-capek Lho Pak Presiden
Baca: Jadi Tersangka! Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara: Positif Narkoba
"Dulu pernah ada dulu, sudah dua tahun yang lalu kita pernah siri. Cuma sudah bubar. Sudah lama juga nggak ada hubungan, nggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan," ujar dia.
Saat menemui Fauzan, korban disebut sempat menghina istri sah dan orangtua pelaku. Kata-kata korban membuat Fauzan sakit hati dan timbul niat untuk menghabisi nyawa Sinta.
"Sakit hati. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur," ungkap dia.
Fauzan lebih dulu mencekik korban dari belakang sampai tidak sadarkan diri. Setelahnya, pelaku membawa korban ke gang di samping rumahnya.
Di lokasi itu lah pelaku menggorok kepala korban hingga terpisah dari tubuhnya.
"Saya juga nggak tahu, saya juga waktu ngegorok itu nggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali," ucap Fauzan.
Fauzan diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa korban yang berstatus janda empat anak.
Oleh karena itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Fauzan pun terancam hukuman mati.
"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/10/2024).
Sehari-hari, Fauzan berprofesi sebagai tukang jagal hewan. Fauzan terbiasa menyembelih hewan seperti kambing dan sapi.
"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi, atau jagal," kata Kabid Humas.
Ade Ary mengungkapkan, Fauzan menggunakan pisau yang dipakai bekerja sehari-hari untuk memutilasi kepala SH setelah membunuh korban.
"Berdasarkan fakta dari penyidik, maka alat pisau ini yang digunakan tersangka untuk memotong korban. Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal ya," ungkap dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fauzan Si Tukang Jagal Buang Kepala Sinta Lebih Dulu, Ngaku Tak Lihat Apa-apa Saat Mutilasi Korban
#beritaterkini #pelabuhanmuarabaru #penjaringan #beritaviral #beritahariini #tribunjakarta #jakartaupdate # mayat # janda # istri siriÂ
Â
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Wanita Asal Baturetno Wonogiri Tak Ada Kabar Sejak Februari, Ditemukan Tewas Dikubur & Ditimpa Cor
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Live Update Sore: Penemuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, 400 Siswa di Tasikmalaya Keracunan MBG
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Warga Geger Temukan Sosok Mayat Bayi Laki-laki di Selokan Sawah di Kupang, Polisi bakal Usut Tuntas
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Misteri Kematian WNA asal Norwegia yang Tewas Mengapung, Gigitan Ular dan Luka Jadi Petunjuk Awal
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Batanghari, Kondisi Membusuk Diduga 5 Hari Hanyut
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.