Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kubu Aditya-Said Bisa 'Lawan' KPU Lewat MA Pasca Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024

Sabtu, 2 November 2024 16:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum kubu Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, Deddy Prayitna menanggapi pencopotan kedua kliennya dari Pilkada Banjarbaru 2024 oleh KPU.

Seperti diketahui, kurang dari sebulan dari pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru Dhatiar pada Jumat (1/11/2024).

Pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.

Dengan didiskualifikasinya calon petahana ini, Pilkada Banjarbaru hanya menyisakan satu paslon yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.

Kondisi ini memungkinkan dilakukannya pilkada dengan skenario kotak kosong.

Untuk diketahui, diskualifikasi ini dipicu laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh calon wakil wali kota nomor urut satu, Wartono.

Baca: Debat Perdana Pasangan ASLI Pilkada Batam, Paparkan Visi-Misi Seusai Aspirasi Masyarakat

Baca: KPU Bangka Belitung Siapkan 2.000 Surat Suara Khusus Antisipasi Terjadinya PSU di Pilkada 2024

Adapun Wartono adalah petahana yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru, mendampingi Aditya.

Wartono mempersoalkan tagline "JUARA" yang digunakan oleh Aditya-Said.

Padahal tagline "JUARA" juga melekat di berbagai program milik Pemkot Banjarbaru.

Seperti bedah rumah, RT mandiri, angkutan feeder, ambulans, dan program bantuan sosial anak.

Pembatalan paslon nomor urut dua ini sebagai tindak lanjut rekomendasi oleh Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran administratif sesuai pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan rekomendasi itu, pihaknya menilai Paslon Aditya-Said Abdullah telah memenuhi unsur pelanggaran.

(Tribun-Video.com/BanjarmasinPost.co.id)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pasca Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, Aditya-Said Bisa 'Lawan' KPU Lewat MA

#PilkadaBanjarbaru #AdityaSaid #KPUBanjarbaru #Diskualifikasi #BeritaPilkada2024 #PolitikKalimantan #Wartono #PemilihanKepalaDaerah #PelanggaranAdministrasi #TaglineJUARA #BeritaTerkini #CalonPetahana #PilkadaKotakKosong

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #KPU   #pilkada   #Banjarbaru

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved