Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Sudah Tutup Buku, KPK Tak Bakal Usut Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi Kaesang: Bukan Pejabat

Sabtu, 2 November 2024 11:40 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Amerika Serikat, bukan termasuk gratifikasi.

Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (1/10) menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK.

Ghufron mengatakan, kasus serupa di mana seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK juga pernah terjadi beberapa kali, dan disimpulkan bukanlah gratifikasi.

Baca: Gerindra Desak Kejagung Transparan di Kasus Tom Lembong, Habiburokhman: Bisa Picu Tuduhan ke Prabowo

Baca: Terkuak! Cara Pelaku Mutilasi di Penjaringan Lihai Bawa Korban di Gang Sempit dan Banyak Warga

(Tribun-Video.com)

    
 # KPK # gratifikasi # jet pribadi # Kaesang

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video

Tags
   #KPK   #gratifikasi   #jet pribadi   #Kaesang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved