Rabu, 14 Mei 2025

To The Point

Bakar Suaminya karena Diduga Judi Online: Briptu FN Menangis Dengar Kesaksian Mertua di Persidangan

Kamis, 31 Oktober 2024 17:26 WIB
Bangka Pos

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tribunners! Ingat kasus Briptu Fadhilatun Nikmah yang bakar suaminya karena judi online?

Kini ia tampak menyesal seusai mengikuti persidangan bersama keluarga korban.

Mengutip Bangkapos.com, Kamis (31/10), Nikmah diketahui menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur bersama keluarga korban pada Selasa (29/10/2024).

Dalam sidang itu ia terlihat tak bisa menahan tangis setelah mendengar kesaksian dari ibu mertuanya, Sri Mulyaningsih.

Sebelumnya diketahui alasan pembunuhan yang dilakukan Nikmah karena suaminya menggunakan gaji 13 diduga untuk judi online.

Dalam kesaksian di persidangan, Sri mengaku sebelumnya korban sempat mendatangi rumah untuk meminjam uang guna mengganti gaji ke-13. 

Baca: Hizbullah Kirim Serangan Terkoordinir di 3 Pangkalan Pasukan Pendudukan Israel, Utara Palestina

"Mau pinjam uang Rp 2 juta untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. Kalau uang cash (tunai) tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," ujar Sri.

Namun, belum sempat meminjam, korban diketahui pulang setelah menerima pesan dari istrinya.

Nahas, beberapa saat setelah korban pulang, Sri menerima kabar bahwa anaknya dibakar hidup-hidup.

Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tak berselang lama, korban meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 1 siang. (Tribun-Video.com/Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ingat Briptu FN Polisi Bakar Suami Gegara Gaji ke-13, Nangis Dengar Kesaksian Mertua di Persidangan

# Briptu FN # judi online # Judol # Polwan bakar suami # Mojokerto # Jawa Timur # sidang

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Bangka Pos

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved