Nasional
JELANG PUTUSAN SIDANG! Analisis Toni RM soal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Praktisi hukum, Toni RM dibuat gemas perihal sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi 6 terpidana kasus Vina.
Ia pun mencoba menganalisis dari sidang PK yang saat ini masih berjalan tersebut.
Menurut Toni RM, 6 terpidana kasus Vina yang sedang mengajukan PK ini bisa dikabulkan PKnya dengan alasan bahwa para terpidana ini bukan pelaku pembunuhan, bukan karena alasan kecelakaan.
Novum berupa saksi-saksi yang melihat bahwa para terpidana tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun sudah dihadirkan dalam persidangan PK.
Para saksi itu menerangkan bahwa 6 terpidana kasus Vina yang terdiri dari Rivaldi, Hadi, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Eko Ramdhani itu memang tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Baca: PIHAK IPTU RUDIANA Bantah Tudingan Kejahatan HAM dalam Kasus Vina Cirebon
“Jadi kalau ada pertanyaan ini PK terpidana bisa dikabulkan tidak? Maka saya menjawabnya bisa,” ujar dia yang sekaligus Kuasa Hukum Pegi Setiawan kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Selasa (1/10/2024).
Toni RM menjelaskan, analisis itu diperkuat dengan adanya novum atau bukti baru berupa saksi yang sebelumnya tidak dihadirkan saat sidang tahun 2017.
Saksi yang dimaksud itu adalah saksi-saksi yang membersamai Rivaldi dan juga saksi-saksi yang membersamai 5 terpidana lainnya di malam kejadian meninggalnya Vina dan Eki terjadi.
Baca: SUSNO DUADJI SINDIR KERAS Aparat Hukum Kasus Vina yang Mengecewakan: Teledor dan Tidak Kompeten
Dijelaskan Toni, ada 5 saksi yang sudah dihadirkan di sidang PK mengaku bersama Rivaldi malam itu, mereka adalah Alvian, Aan, Aldo, Fajar, dan Arif.
Menurutnya, hakim pun harus mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ini.
“Total ada 10 novum saksi, mereka sudah dihadirkan dalam PK. Menurut saya ini cukup untuk hakim mengabulkan PK tersebut,“ ujar dia.
Lain halnya dengan kecelakaan, disampaikan Toni RM, pengabulan sidang PK 6 terpidana Vina oleh hakim cukup berat namun bukan tidak mungkin juga akan dipertimbangkan karena ada saksi yang melihat kecelakaan itu.
Menurut Toni RM, Hakim PK yang memeriksa PK para terpidana ini hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus para terpidana yang sudah divonis bersalah pada tahun 2017 tersebut.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
# kasus vina # cirebon # sidang pk # sidang # toni rm # sidang pk terpidana kasus vina # terpidana kasus vina
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
7 hari lalu
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.