Jumat, 9 Mei 2025

Ahli Bahasa Tak Bisa Buktikan Eks Karyawan Jhon LBF Lakukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 30 Oktober 2024 19:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan unggahan Septia Dwi Pertiwi di akun X pribadinya yang memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh Jhon LBF.

Hal itu terungkap dalam sidang yag berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (30/10/2024).

Adapun ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dihadirkan sebagai saksi adalah Asisda Wahyu Asri Putradi.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved