Ahli Bahasa Tak Bisa Buktikan Eks Karyawan Jhon LBF Lakukan Pencemaran Nama Baik
Rabu, 30 Oktober 2024 19:38 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan unggahan Septia Dwi Pertiwi di akun X pribadinya yang memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh Jhon LBF.
Hal itu terungkap dalam sidang yag berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (30/10/2024).
Adapun ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dihadirkan sebagai saksi adalah Asisda Wahyu Asri Putradi.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.