Terkini Daerah
UANG DAMAI Diselidiki di Kasus Guru Honorer Konawe Selatan, 6 Polisi Ikut Diperiksa Propam
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa 6 polisi terkait kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, sudah memeriksa 6 polisi.
Diduga terlibat kasus guru honorer diduga aniaya murid di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Konsel, Sultra.
Menurut Kombes Pol Moch Sholeh, kalau 6 polisi ini sudah dimintai keterangan Tim Intenal dibentuk Polda Sultra.
Mereka berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan. Bahwa Polda masih tahap pendalaman.
"Dari Polres Konsel 3, Polsek Baito 3 personel. Sementara masih pendalaman," kata Moch Sholeh dikonfirmasi, pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Pemeriksaan ini untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani, apakah sesuai SOP penyidikan atau tidak.
Bahkan mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid.
Baca: UPDATE Perang Timur Tengah: Insiden Tewas Massal Ulah Serangan IDF | Surat Rahasia Bos Hamas Dirilis
Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.
"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.
Terkait keterangan saksi-saksi, pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian kasus Supriyani atau sebaliknya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.
"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," tuturnya.
Kuasa hukum Supriyani, yakni Andre Darmawan mengatakan permintaan uang bukan hanya untuk menghentikan kasus.
Tetapi juga penangguhan penahanan. Setelah Supriyani ditetapkan tersangka ada permintaan uang.
Dilakukan oknum polisi untuk melakukan penangguhan penahanan.
"Berapa, Rp2 juta, siapa minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa."
"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta."
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah uangnya Pak Desa Rp500 ribu," katanya.
Baca: Pensiunan ASN di Surabaya Berhasil Tembus Pasar Ekspor Amerika Lewat Sambal
Usai kasus ini dilimpahkan ke Kejari, Andre menyebut, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.
Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
"Dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.
Sedangkan Kapolsek Baito, IPDA Muhammad Idris enggan menanggapi hal tersebut.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang.
Terkait informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar.
Tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.
"Tidak ada itu. Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok 6 Polisi Ikut Terseret Kasus Guru Supriyani Aniaya Murid SDN 4 Baito Konsel, Minta Uang Damai?
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Sultra
TRIBUNNEWS UPDATE
Guru Honorer Dapat Dana Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan, Abdul Muti: Akan Disampaikan Prabowo
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Guru Honorer Dapat Dana Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan, Abdul Muti: Akan Disampaikan Prabowo
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
35 Tahun Para Guru Honorer Mengabdi di Kabupaten Paser Kaltim, Diberi Kado Dilantik Jadi PPPK
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Sosok Guru Honorer Jombang Ciptakan Lampion Pengganti Obor untuk Malam Tarling, Dijual Rp 10 Ribuan
Senin, 24 Maret 2025
Live Update
Nasib Nahas Pria di Konawe Selatan Sultra, Tewas Dililit Ular, Sempat Minta Tolong ke Teman-teman
Minggu, 23 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.