Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang Batal Lawan Kotak Kosong, PTTUN Kabulkan Gugatan Pasangan Independen

Rabu, 30 Oktober 2024 17:24 WIB
Serambi Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Rahmad Wiguna
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.

Baca: Diselamatkan Prabowo, Ribuan Pekerja Sritex Menangis Haru karena Tak Di-PHK meski Perusahaan Pailit

Putusan ini dikeluarkan PTTUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).

Baca: Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Oknum BEM Unsri Sumsel, GMNI Desak Rektorat DO Pelaku Pelecehan

Ada lima poin yang disampaikan dalam putusan itu, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

# Pilkada 2024 # Aceh Tamiang # Lawan Kotak Kosong # PTTUN # Pasangan Independen # Hamdan Sati-Febriadi # Calon Bupati # Calon Wakil Bupati

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved