LIVE UPDATE
Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang Batal Lawan Kotak Kosong, PTTUN Kabulkan Gugatan Pasangan Independen
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Rahmad Wiguna
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.
Baca: Diselamatkan Prabowo, Ribuan Pekerja Sritex Menangis Haru karena Tak Di-PHK meski Perusahaan Pailit
Putusan ini dikeluarkan PTTUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).
Baca: Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Oknum BEM Unsri Sumsel, GMNI Desak Rektorat DO Pelaku Pelecehan
Ada lima poin yang disampaikan dalam putusan itu, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
# Pilkada 2024 # Aceh Tamiang # Lawan Kotak Kosong # PTTUN # Pasangan Independen # Hamdan Sati-Febriadi # Calon Bupati # Calon Wakil Bupati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Serambi Indonesia
Live Update
Cekcok Sesama Sopir Angkot di Aceh Tamiang Saling Berebut Penumpang hingga Berujung Penikaman
6 hari lalu
Live Update
KPU Kukar Resmi Tetapkan Paslon dan Nomor Urut PSU 2025, Aulia dan Rendi Optimis Ulangi Kemenangan
Senin, 24 Maret 2025
Live Update
Supriyanto Mantapkan Diri Maju bersama Suriansyah Rhalieb dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Selasa, 11 Maret 2025
Live Update
Rilis Informasi Pendaftaran Cabup PSU Bengkulu Selatan, Catat Tanggalnya!
Minggu, 9 Maret 2025
Live Update
Rumah Kayu Warga Aceh Tamiang Hangus Dilalap Si Jago Merah saat Sang Pemilik Pergi untuk Bekerja
Kamis, 6 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.