Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Promosikan Situs Judi di Instagram, 2 Selebgram Sukabumi Diringkus Polisi: Demi Kemewahan

Rabu, 30 Oktober 2024 17:08 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jabar - M Rizal Jalaludin
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua selebram cantik berinisial SAP (18 tahun) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak dan FN alias I (18 tahun) asal Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Polres Sukabumi gara-gara mempromosikan situs judi online (judol).

Baca: Di Depan Menteri Nusron, Komisi II Keras soal Izin Lahan Perkebunan Sawit: Ini Pembodohan Negara!

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, keduanya sudah melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama sekitar lima bulan dengan mempromosikan situs judi online.

# Promosi Judol # judi online # Instagram # selebgram # Sukabumi # UU ITE # Cibadak # Jawa Barat

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Promosi Judol   #judi online   #Instagram   #selebgram   #Sukabumi   #UU ITE   #Cibadak   #Jawa Barat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved