Senin, 12 Mei 2025

Viral News

Tom Lembong Diduga Rugikan Negara hingga Rp 400 M, Kejagung Ungkap Peran dalam Kasus Impor Gula

Rabu, 30 Oktober 2024 07:07 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers pada Selasa (29/10) malam mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Menurut Qohar, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105 ribu ton.

Baca: Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia justru mengalami surplus gula.

Ini artinya negara tidak membutuhkan impor gula kala itu.

Penerbitan izin impor ini juga disebut tak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor pemerintah hanyalah gula kristal putih siap jual.

Baca: Tom Lembong Mantan Menteri Jokowi yang Ikut Demo, Ungkap Keadaan Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Impor juga hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Peran CS yakni memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

Delapan perusahaan itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

Kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.

PT PPI kemudian menjual gula kristal tersebut ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih mahal dibanding harga eceran tertinggi (HET) gula kala itu, Rp 13 ribu.

Baca: Rating Tinggi, Langkah Anies Jadi Simbol Perlawanan Dibocorkan Tom Lembong, Bukan Bentuk Parpol

Adapun saat ini Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

Artikel telah tayang di sini 

    
# Tom Lembong # Kerugian negara # Kejagung # impor gula

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved