Regional
IRT di Kota Jayapura Ditangkap Polisi, Ketahuan Simpan Ganja Siap Edar seberat 9,6 Kilogram
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Papua - Taniya Sembiring
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Jayapura Kota berhasil amankan Narkotika jenis ganja seberat 9,6 kg. Di komplek Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (25/10/2024).
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan, kasus penangkapan barang terlarang ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada salah satu masyarakat yang memiliki ganja di Hamadi Tanjung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolresta menggerakkan anggota opsional dari Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. (*)
# Ganja # Jayapura # IRT
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Soroti Rendahnya Literasi di Tanah Papua, Perkumpulan Mahasiswa Jayapura Berdayakan Anak Muda
7 hari lalu
Live Update
Ditresnarkoba Polda Papua Tangkap 3 Pengedar Sabu Jayapura, WNA Papua Nugini Diserahkan ke Kejaksaan
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Kecil-kecil Cabe Rawit, IRT di Purwakarta Ternyata Ratu Arisan Bodong! Korban Rugi hingga Rp1 M
Rabu, 30 April 2025
Regional
15 Kg Sabu & 8,7 Kg Ganja Dimusnahkan di Pendopo Trunojoyo Sampang, BNN Jatim Beber Kronologi
Rabu, 30 April 2025
Regional
Orangtua Siswa Mengeluh Pungutan Biaya Kelulusan Siswa, Walkot Sidak Langsung SMP Negeri 4 Jayapura
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.