TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Puji Eks Jenderal Polri yang Beri Nasihat Bijak ke Kapolda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai pemecatan Ipda Rudy Soik terlalu cepat.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung DPR, Senin (28/10/2024).
Rikwanto menyinggung berbagai dugaan pelanggaran Rudy dilakukan dalam waktu singkat.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan, dalam istilah alat bukti jika saksinya 20, maka hanya satu saksi yang dianggap.
"Jadi mungkin pertimbangannya untuk PTDH itu terlalu cepat," kata Rikwanto dalam siaran YouTube DPR RI, Senin (28/10/2024).
Ia pun menyarankan agar status PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dipertimbangkan kembali.
Rikwanto juga menekankan pentingnya menghilangkan terlebih dahulu masalah suka tidak suka secara personal.
Pernyataan bijak Rikwanto itu pun mendapat pujian dari pimpinan rapat.
"Mantap ini jenderal bukan kaleng-kaleng," kata pimpinan rapat.
Adapun pemecatan Rudy menuai kontroversi karena terjadi setelah dirinya membongkar kasus mafia BBM di Kupang.
(Tribun-Video.com)
Baca: Rudy Soik Vs Kasus Dugaan Mafia BBM, Kapolda NTT Boyong Polisi Senior RDP dengan Komisi III DPR
Baca: Ipda Rudy Soik Merasa Jadi Korban Fitnah Mafia BBM hingga Singgung Nasib sebagai Anggota Polri
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
TNI Mendadak Batalkan Mutasi Putra Try Sutrisno, Anggota DPR: Sinyal Mudah Digoyahkan oleh Politik
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Curhat Siswi SD ke Dedi Mulyadi, Ceritakan Kondisi Sekolahnya Mirip Kontrakan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Tampang Preman Tersangka Bentrok di Kemang Jaksel saat Jumpa Pers, Berani Tertawa di Depan Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Tetap Beroperasi meski Disegel, Karyawan Takut Ketahuan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Preman Bayaran yang Buat Kerusuhan di Kemang Belum Terima Bayaran, Kini Berujung Ditahan
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.