Terkini Daerah
AIPDA WIBOWO TERANCAM Disanksi Jika Terbukti Rekayasa Kasus Guru Honorer, Penyidik Kena Batunya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDOE.COM - Guru Supriyani, guru sekolah dasar yang dituduh menganiaya murid telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani didampingi 13 pengacara.
Terjadi aksi protes dilakukan oleh kelompok di luar pengadilan untuk membela Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan yang disebut berbau rekayasa.
Aksi dilakukan oleh guru PGRI, mahasiswa hingga masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Konawe Selatan.
Adapun kasus yang melibatkan guru honorer bernama Supriyani ini menjadi perhatian nasional setelah viral di media sosial.
Supriyani kukuh menyatakan tak melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial M seperti yang dituduhkan Aipda WH, personel Polsek Baito, ayah M.
Sementara itu, dugaan rekayasa kasus Supriyani dilontarkan sejumlah pihak. Mulai dari PGRI hingga eks kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Mereka curiga, kasus ini direkayasa dan atas kerjasama pihak yang mengantarkan Supriyani dari kepolisian hingga kini disidangkan di meja hijau.
PGRI pun melayangkan empat tuntutan terhadap kasus ini, termasuk sanksi hukum kepada pihak-pihak yang berbohong alias melakukan rekayasa kasus.
Sebelumnya Andri Darmawan, pengacara Supriyani telah merangkum enam poin pernyataan atas kasus dugaan rekayasa.
Hal ini nantinya bisa menjadi tonggak penegak hukum untuk memberi hukuman terhadap siapa saja yang terlibat rekayasa.
Berikut pihak-pihak bisa kena batunya jika benar melakukan rekayasa:
Baca: UPDATE Perang Timur Tengah:Balasan Pahit Iran Intai Israel | Netanyahu Tolak Gencatan Senjata 2 Hari
Baca: Rudal Jumbo Hizbullah Dijatuhkan ke Kota Terbesar Israel: Markas IDF Direbut & Pemukiman Dibom
Rekayasa Kasus
Pengacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, guru Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Senin (28/10/2024).
Dalam sidang beragenda eksepsi tersebut, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.
Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.
Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.
Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.
Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito.
Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.
Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.
Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.
"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).
Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."
"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
Termasuk saksi guru bernama Lilis.
"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.
Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali, tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Guru Honorer Dapat Dana Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan, Abdul Muti: Akan Disampaikan Prabowo
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Guru Honorer Dapat Dana Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan, Abdul Muti: Akan Disampaikan Prabowo
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
35 Tahun Para Guru Honorer Mengabdi di Kabupaten Paser Kaltim, Diberi Kado Dilantik Jadi PPPK
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Sosok Guru Honorer Jombang Ciptakan Lampion Pengganti Obor untuk Malam Tarling, Dijual Rp 10 Ribuan
Senin, 24 Maret 2025
Live Update
Nasib Nahas Pria di Konawe Selatan Sultra, Tewas Dililit Ular, Sempat Minta Tolong ke Teman-teman
Minggu, 23 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.