Kamis, 15 Mei 2025

OASE

OASE: Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan, Apakah Boleh dalam Islam?

Jumat, 25 Oktober 2024 21:48 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam episode OASE kali ini, membahas tentang Hukum Menjadikan Masjid sebagai Mahar Pernikahan.

Pernikahan merupakan momen yang sakral dan ketentuannya sudah diatur dalam Islam.

Baca: OASE: Cara Mengendalikan Emosi Anak Menurut Islam, Bagaimana Peran Orang Tua?

Mahar menjadi suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya.

Mahar pernikahan mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.

Baca: OASE - Generasi Sandwich: Apa Anak Wajib Dibebani Tanggungan Orang Tua?

Selain uang, beberapa calon pengantin memilih inovasi lain untuk mahar, seperti sebuah masjid.

Lantas, apakah diperbolehkan menjadikan masjid sebagai mahar pernikahan?

Untuk membahas itu semua, OASE akan berbincang dengan Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A. Beliau merupakan Dosen Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung.

Program: OASE
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Oase   #hukum   #masjid   #Islam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved