Terkini Nasional
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim yang Bebaskan Tersangka Diduga Terima Suap
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada tingkat kasasi.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya.
Amar putusan ini bisa dilihat di situs MA pada Rabu (23/10).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Adapun putusan dari PN Surabaya dianggap kontroversial karena menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Baca: Baru Dilantik 2 Menteri Prabowo Buat Kontroversi, Blunder Soal Tragedi 1998
Setelah dilakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan tiga hakim tersebut untuk diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, tiga hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung tepat pada hari ini, Rabu (23/10).
Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah.
Baca: Hizbullah Akui Tokoh Kunci Hashem Safieddine Tewas Dibunuh Israel, Kutuk Serangan Brutal Zionis
Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik disita dari sejumlah tempat milik tersangka.
Kejagung menyatakan pihaknya telah lama memantau dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Tepatnya saat vonis bebas Ronald Tannur yang kemudian menuai sorotan publik dan DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
#Hakim # Ronald Tannur # Vonis # penganiayaan # kekasih
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Hakim Binsar Gultom Temui Jokowi, Ingatkan agar Tak Mudah Menilai atau Menjelekkan Orang Lain
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.