Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Gaji & Tunjangan Mayor Teddy Sebagai Seskab: Tidak Lagi Setara Menteri di Era Jokowi!

Rabu, 23 Oktober 2024 11:58 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya resmi menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan sekretaris militer preisden.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut Mayor Teedy tidak perlu mundur dari TNI.

"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan, Senin (20/10/2024).

Baca: Mayor Teddy Dilantik Jadi Seskab Tuai Polemik, Sosok TB Hasanuddin Sarankan untuk Mundur dari TNI

Sementara pada pemerintahan Jokowi sebelumnya, jabatan Seskab berposisi setara menteri.

Sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy akan mendapat gaji dan tunjangan.

Baca: 4 Calon Pengganti Mayor Teddy sebagai Ajudan Prabowo, Mantan Kapolres hingga Komandan Kopassus

Jika jabatan Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Kementerian Sekretaris Negara, maka gaji Mayor Teddy akan ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan itu ditetapkan gaji pokok PNS dan golongan terendah Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.

Mayor Teddy juga akan mendapatkan beragam fasilitas untuk menunjang kinerjanya.

Fasilitas ini berupa rumah dinas, kendaraan, sampai asuransi kesehatan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# mayor teddy # seskab mayor teddy # gaji mayor teddy # menteri # presiden prabowo # jokowi

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved