Jumat, 8 Agustus 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

PDIP Sarankan Mayor Teddy Mundur usai Dilantik Seskab oleh Prabowo Jika Terbukti Langgar UU TNI

Selasa, 22 Oktober 2024 17:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Mayor Teddy Indra Wijaya terus menjadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, Mayor Teddy dilantik menjadi Seskab di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (21/10/2024) sore lalu.

Ia menduduki kursi jabatan Seskab Presiden Prabowo saat posisinya juga masih aktif sebagai prajurit TNI AD.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menyarankan agar Mayor Teddy mundur dari TNI, seusai resmi dilantik Seskab oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebab dijelaskannya, bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.

TB Hasanuddin, mengungkapkan 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI.

Dikatakan olehnya, sebaiknya Mayor Teddy mundur dari prajurit TNI. 

Baca: Bahlil Bocorkan Keistimewaan Luhut di Kabinet Prabowo-Gibran: Ngeri, Katanya Bisa Panggil Menteri

Baca: Kini Disatukan di Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin dan Gus Ipul Janji Lupakan Konflik Pribadi

Namun, TB Hasanuddin menjelaskan jika Mayor Teddy tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi terlebih dahulu.

Sebelumnya diketahui, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi hal tersebut.

Ia mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. 

Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dasco mengatakan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

Dia mengatakan, Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

Atas dasar itu, Dasco mengatakan bahwa jabatan Seskab sama saja dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri. 

Dia mengatakan, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berpotensi Langgar UU, TB Hasanuddin Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Jabat Seskab

#mayorteddyindrawijaya #prabowosubianto #pdiperjuangan #gerindra

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Erik Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #PDIP   #Mayor Teddy   #Seskab

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved