Regional
Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup, Resmi Dipecat dari TNI
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Serda Pom Adan Aryan Marsal terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan eks casis TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.
Hal itu diketahui dari putusan majelis hakim yang disampaikan Letkol Chk Abdul Halim selaku hakim ketua saat sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Senin (21/10/2024) siang.
Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(*)
# Padang # pembunuh # Serda Adan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kecelakaan Tragis di Jalan Lintas Barat Sumbar-Bengkulu Mukomuko! Truk CPO Hantam Sepeda Motor CRF
Rabu, 30 April 2025
Regional
Polisi Tangkap Pembunuh Balita yang Jasadnya Terbakar, Pelaku Kabur ke Tasikmalaya
Rabu, 30 April 2025
Regional
LIVE: Pembunuh Balita yang Jasadnya Terbakar Ditangkap, Disebut-sebut Kekasih Ibu Korban
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Sidang Dosen Pembunuh Suami di Medan, Ini Pengakuan Yolan Kristian Dokter yang Menangani Korban
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Erupsi Gunung Marapi Sumbar Kian Memburuk, Sepanjang April 2025 Tercatat Sudah 15 Kali "Batuk"
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.