Selasa, 28 Oktober 2025

Nasional

Jokowi Dapat Uang Pensiun Rp30,2 Juta Seumur Hidup, serta Rumah Baru dan Mobil Alphard

Selasa, 22 Oktober 2024 16:20 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Joko Widodo berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup setelah resmi lengser, Minggu (20/10/2024).

Uang pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2. Masing-masing dari mereka berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

Baca: Deretan 5 Menteri Termiskin di Kabinet Merah Putih Prabowo, Yusril Ihza Pemilik Harta Terendah

Baca: Pelapor Khusus PBB Turut Komentari soal Genosida di Gaza: Pemindahan Paksa hingga Eksekusi Mendadak

Sedangkan gaji presiden saat ini adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.

Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapatkan sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan pelat nomor AD 1 JKW.

Istana juga memberikan rumah baru untuk Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas tanas mencapai 12.000 meter.

Rumah pensiun Jokowi tersebut saat ini masih dalam proses pembangunan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp 30,2 Juta Per Bulan"

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Jokowi   #Alphard   #Presiden   #pensiun

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved