Nasional
TUGAS MAYOR TEDDY Disebut Makin Banyak, Lebih Berat Dibandingkan dari Ajudan Prabowo
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya mengemban tugas berat sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih.
Setidaknya ada 13 tugas yang menjadi kewajiban Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Mayor Teddy ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet.
"Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet," kata Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Mayor Teddy mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri Para Rider 328/Dirgahayu.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Staf TNI AD (KSAD) nomor 137/II/2024 tanggal 24 Februari 2024.
Baca: Maung Garuda, Mobil Anti Peluru Pesanan Khusus Prabowo, Tampil Mewah & Kokoh di Pelantikan Presiden
Kini Mayor Teddy Indra Wijaya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Sekretariat Kabianet memiliki visi yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:
1. Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
2. Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
3. Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.
Sedangkan tugas Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet sebagai berikut :
Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
Baca: Viral Video Kader Muhammadiyah Abdul Muti Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Lesehan Ajari Buat PR
Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana danprasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tugas Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih, Lebih Berat dari Ajudan Prabowo
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Pakar Nilai Prabowo Turun Gunung hingga Anak Try Sutrisno Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Dinilai Ikut Andil Pembatalan Mutasi Putra Try Sutrisno, Pakar: Presiden Panglima Tertinggi
7 hari lalu
Tribun Video Update
Soroti Fasilitas Sekolah yang Minim & Rusak, Presiden Prabowo Tegur Pejabat: Jangan Korupsi
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.